Friday, September 21, 2007

sedikit bagi2.. buat yg teman2 perempuan yg dipaksa nikah..

Meski sekarang katanya jaman modern..
Tapi masih banyak yang suka menjodoh-jodaohkan anaknya..
entah itu untuk kepentingan apa dibaliknya..
Yg pasti menurut kakang BozDon mah angger we harus ditanya dulu orang yg mo dijodohinnya mau ga...
dan cari2 ternyata ada tuh hadist yg bisa jadi pegangan..
Read carrefully..

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan
lelaki yang tidak ia suka ?
Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak
disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wa sallam telah
bersabda.
“Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh
dinikahkan sebelum dimintai izin darinya”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?”
Beliau menjawab : “Ia diam” [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Di dalam redaksi lain beliau bersabda : “Dan izinnya adalah diamnya”
Redaksi lain menyebutkan.
“Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah
diamnya”.
Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas.
Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang
menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya
tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan).
Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman
pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan
tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin
darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits
shahih [Al-Bukhari dan Muslim].
Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari
dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-laki (calon
suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan
maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.
Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai
dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-hal
yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar
meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan kami berpesan kepada perempuan
yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya
jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki ta’at beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu
menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak
mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki
yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan “masih ingin belajar” atau “ingin mengajar” atau
alasan-alasan lainnya.

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 431-433 Darul Haq]